PERAN PEREMPUAN DALAM POLITIK

Oleh : Israriawati, S. HUT (Jurnalis/Mahasiswa Pascasarjana Universitas Halu Oleo)

69
Dengarkan Versi Suara

 

Representasi perempuan dalam bidang politik masih jauh dari harapan. Di Indonesia, perempuan yang terjun dalam politik masih terbelenggu dengan latar belakang, budaya patriarkhi, perbedaan gender, meskipun sampai saat ini selalu ada upaya untuk memperbaiki persolan tersebut.

Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif telah diatur dalam UU No. 2003 tentang Pemilu dimana anggota DPR, DPD, maupun DPRD menetapkan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Kenyataanya, keterwakilan perempuan tidak pernah sesuai harapan sesuai aturan yang telah diundangkan tersebut.

Hasil dari Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif berada pada 20,8 persen. Hal ini masih jauh dari angka minimal keterwakilan perempuan yang telah diatur dalam UU No. 2003. Bahkan, menurut data World Bank pada 2019, Indonesia berada pada peringkat ke-7 untuk keterwakilan perempuan di parlemen se-Asia Tenggara.

Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen cukup berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh kaum perempuan.

Berbagai persoalan yang dialami perempuan pada sektor politik, tidak lepas dari proses politik tersebut. Berbagai lembaga yang terkait dengan politik seperti partai politik, pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun lembaga penyelenggara pemilu sangat didominasi laki-laki. Sehingga tidak heran berbagai kepentingan, aspirasi, maupun prioritas yang menentukan agenda politik terlalu mendominasi proses politik dan kebijakan publik yang dihasilkan. Padahal kaum perempuan memiliki nilai, kepentingan, dan kebutuhan yang berbeda dengan kaum laki-laki.

Setiap individu memiliki kebebasan. Kebebasan mengekspresikan dirinya melakukan segala tindakan sosial dengan tetap terikat pada hukum yang berlaku. Memilih maupun mencalonkan untuk dipilih dalam masyarakat. Itu semua bagian dari demokrasi.

Begitu juga dalam sila yang kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menegaskan bawasannya tidak dibenarkan adanya pengkulturan dalam masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada diskriminasi, pengkotakan atau pengkelasan dalam masyarakat apalagi berdasarkan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Semua dianggap sebagai entitas yang sama dan sejatinya diperlakukan adil. keadilan dalam ruang politik, ekonomi, sosial masyarakat.

Dengan lahirnya para kartini baru seperti ibu Megawati Soekarno putri sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia menjadi bukti bahwa perempuan tidak kalah kuat dibanding dengan kaum laki-laki. Ibu Sri Mulyani yang menjabat sebagai menteri keuangan atau ibu Retno .arsudi sebagai menteri luar negeri. Mereka adalah sebagian dari banyaknya perempuan hebat yang memiliki peranan penting dalam Negara ini.

Tokoh perempuan tersebut memberi angin segar bagi semua perempuan Indonesia saat ini. Menumbuhkan semangat dan motivasi untuk berperan aktif dalam bidang politik. Begitu juga dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat lainnya. Menumbuhkan kesadaran akan kesempatan yang sama dalam berwarganegara. Bawasannya ada hak, kewajiban dan ruang politik yang dapat diisi untuk memperjuangkan nasib bangsa dan negara kedepannya.

Begitu juga dengan pemerintah harus bisa menjamin keamanan hak-hak politik setiap perempuan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan asas pancasila. Maka seluruh perempuan Indonesia tidak usah ragu ketika harus terjun dalam perpolitikan. Tidak ada ketakutan ketika harus menjadi pemimpin dalam badan/lembaga pemerintahan.

Mengutip kata-kata bung karno dalam bukunya berjudul “Sarinah”; kewajiban wanita menjalankan kewajibannya’’. Wanita Indonesia, kewajibanmu telah terang! Sekarang ikutlah serta mutlak dalam usaha menyelamatkan republic, dan nanti jika republic telah selamat, ikutlah serta mutlak dalam usaha menyusun Negara nasional. Di dalam masyarakat keadilan sosial dan kesejahteraan sosial itulah engkau nanti menjadi wanita yang bahagia dan wanita yang Merdeka!. ***