BSU Subsidi Upah Cair Mulai Hari ini, 4,36 Juta Pekerja Ditransfer Rp600.000

51
Dengarkan Versi Suara

RAIJURNAL.COM –  BSU Subsidi Upah cair mulai hari ini dan 4,36 juta pekerja akan ditransfer Rp600.000. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) memastikan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji dilakukan mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Penyaluran bakal di transfer ke rekening bank himbara milik pekerja/buruh yang menerima.

“Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama. Para penerima tersebut bakal di transfer sebesar Rp600 ribu per rekening.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022” kata Anwar.

Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Sekedar informasi pada penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat lain pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan.

Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. (okezone)