Jelang Ramadhan, HMP dan POLDA Sultra Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas
Sultra Damai
RAIJurnal.com, KENDARI – Warga Papua yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Papua Sulawesi Tenggara (HMP Sultra) senantiasa berupaya menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, guna mendukung kinerja Polri, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dalam upaya Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk silaturahmi tersebut, hadir personil Subdit IV Dit Intelkam Polda Sultra yang menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga Papua, agar ada kepedulian terhadap lingkungan di sekelilingnya.
Ia mengajak mahasiswa Papua agar selalu bersinergi dengan aparat keamanan demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan berbagai aktivitasnya dengan aman dan nyaman, apalagi pada bulan Ramadhan, jangan mudah terprovokasi dengan berita hoax.
“Himpunan Mahasiswa Papua (HMP Sultra) mendukung Harkamtibmas di Sultra. HMP Sultra juga mengapresiasi sinergitas HMP dan Polri yang telah terjalin dengan baik selama ini,” ucap Ketua HMP Sultra, Yohanis Soni, saat ditemui awak media, Rabu (30/3/2022).
Yohanis mengimbau mahasiswa Papua Sultra agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang saat ini.
“Saya imbau kepada teman-teman mahasiswa Papua di Sultra agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang saat ini, dan menyikapi dengan pikiran yang jernih serta lebih teliti dalam menerima berita karena sebagian dari berita-berita yang beredar saat ini tidak benar adanya atau hoax yang menjurus ke provokasi,” ujarnya.
Kamtibmas yang aman dan kondusif tentu menjadi harapan seluruh masyarakat tak terkecuali masyatakat Sultra khususnya Kota Kendari.
Keamanan dan ketertiban kepada masyarakat sebagai salah satu tujuan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai tegaknya peraturan hukum.
Silaturahmi ini juga berupaya untuk mencegah potensi pada masyarakat terjadinya bentuk pelanggaran hukum atau bentuk pelanggaran lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.(*)