Pemerintah Ketok Palu Naikkan Tarif Cukai Rokok

46
Dengarkan Versi Suara
Ilustrasi rokok. (RAIJurnal/Canva)

 

RAIJurnal.com, MAKASSAR – Pemerintah resmi menaikkan harga cukai rokok pada Sabtu (1/1/2022) lalu.

Kenaikan harga rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menurut Sri Mulyani, selaku Anggota Kementerian Keuangan, mengakui bahwa aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.

Selain itu, beliau juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Dalam konferensi pers pada Senin, 13 Desember 2021 lalu, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

“Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kami menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan tentang kenaikan tarif cukai rokok setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.

Penulis: Arumi