Pemerintah Hapus Larangan Masuk RI bagi 14 Negara

RAIJurnal.com, MAKASSAR – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali mengubah aturan perjalanan luar negeri terkait melonjaknya varian Omicron.
Terbaru, Satgas memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, masa karantina untuk seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 hari saja. Jubir Satgas, Prof Wiku Adisasmito menuturkan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam,” ujar Wiku.
Kebijakan ini kata dia, tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.
Menurut Wiku, juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata dia.
Penulis: Arumi