Tahun 2022 BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Layanan

65
Dengarkan Versi Suara
Layanan di kantor BPJS Kesehatan. (Foto/Int)

 

RAIJurnal.com, MAKASSAR – Tahun 2022 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapuskan kelas pada setiap layanannya. Penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahun depan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1,2,3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang,” kata Muttaqien dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (6/12/2021).

Muttaqien menjelaskan, tahapan yang dilakukan dengan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM). Dihapuskannya kelas peserta ini, layanan BPJS Kesehatan akan sama rata lagi tidak berdasarkan kelas.

Namun, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Penulis: Athar