Minim Produk Hukum Daerah, DPRD Kota Makassar Kebut Realisasi Prolegda

40
Dengarkan Versi Suara
DPRD Makassar. (Foto/Int)

 

RAIJurnal.com, MAKASSAR – Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) terus dikebut, termasuk dua Ranperda yang akan kembali diusulkan di akhir tahun 2021 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Makassar, Erick Horas mengakui masih minimnya produk hukum daerah, sehingga pihaknya akan mengoptimalkannya hingga Desember mendatang.

Erick mengatakan, dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pokok 2022 (BPKAD) dan Ranperda Tentang Standar Pedoman dan Manual Pencegahan Bahaya Kebakaran (Damkar).

“Yang lagi berproses itu Damkar, terus BPKAD, itu dia baru dua saja,” ujarnya, Senin (15/11/2021).

Sementara sisanya kata dia masih belum ada kejelasan, utamanya Ranperda usulan Pemkot Makassar, di mana sebagian besar di luar Ranperda wajib sama sekali belum diusulkan.

“Yang pemerintah kota ada juga yang diusulkan, tapi tidak banyak. Sebagian besar usulan itu tidak siap,” katanya.

Termasuk Ranperda yang diusul dimasukkan pada pertengahan triwulan I lalu oleh wali kota, yaitu Ranperda Omnibus Law dan Ranperda Incorporate.

“Keduanya belum masuk (naskah akademik) tapi sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Jadi kemungkinan kalau tidak selesai bisa menyeberang ke 2022,” kata dia.

Penulis: Arumi