Manipulasi Data Vaksinasi, Oknum Perawat di Makassar Dibekuk Aparat
RAIJurnal.com, MAKASSAR – Satreskrim Polrestabes Makassar menahan seorang perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar. Wanita berinisial FT (27) itu bekerjasama dengan rekan prianya berinisial WD (27) diduga memanipulasi data vaksinasi Covid-19.
Kedua pelaku ditangkap Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar pada 21 Oktober 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/443/X/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan, FT masih berstatus tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kota Makassar, ia beraksi bersama WD, rekannya yang bekerja sebagai sopir sebuah perusahaan swasta.
Kedua pelaku beraksi sejak Juli sampai pertengahan September 2021. Ada seratusan warga terpedaya aksi mereka, dengan begitu para pelaku mampu meraup keuntungan sampai Rp9 Juta. Manipulasi dilakukan di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas yang jadi tempat kerja FT, sebelum dipindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Makassar pada Agustus 2021. Modusnya menginput data warga yang belum divaksin, tanpa melakukan vaksinasi. Tetapi sertifikat vaksin mereka terbit, sehingga bisa dipakai sebagaimana mestinya.
“Pelapor adalah Kepala Puskesmas Paccerakkang. Jadi wanita FT pernah membantu puskesmas untuk melakukan penginputan data peserta vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi P-Care (Primary Care). Karena tahu email dan passwordnya makanya disalahgunakan,” kata Jufri, Senin (25/10/2021).
Dia menerangkan ada 179 orang warga yang berhasil dimasukan datanya oleh FT, tanpa pernah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Saudara WD ini memungut uang dari korban sebesar Rp50.000 untuk bisa diterbitkan sertifikat vaksinnya,” ujarnya.
Jufri menyebutkan, dalam aksinya WD bertugas mencari warga yang ingin terbit surat vaksin Covid-19, tapi tidak mau ikut vaksinasi. Kebanyakan warganya tinggal di Kota Makassar.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
Untuk itu, FT dan WD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi turut menyita uang tunai Rp9 Juta hasil kejahatannya, dua ponsel, buku tabungan dan rekening, serta kartu sertifikat vaksin yang tertulis data-data 179 warga.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 “Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” kata dia.
Penulis: Athar