Saudi Buka Kesempatan Umrah, Kemenag Prioritaskan Tangani Covid-19

69
Dengarkan Versi Suara
Jemaah umrah melakukan tawaf. (Foto/Int)

 

RAIJurnal.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk umrah mulai 1 Muharram 1443/10 Agustus 2021.

Akhir bulan lalu, pemerintah Indonesia telah menerima edaran dari otoritas Saudi terkait pembukaan kembali umrah untuk jemaah internasional. Dalam edaran itu disebutkan, bahwa jemaah dari sembilan negara yang parah terkena Covid-19, termasuk Indonesia, harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Saudi.

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah sepakat untuk memprioritaskan penanganan Covid-19 terlebih dahulu.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan daring dengan sejumlah kementerian dan pihak terkait serta asosiasi PPIU untuk mendiskusikan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Perwakilan asosiasi umrah yang hadir di antaranya, Amphuri, Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Gaphura, Ampuh, dan Asphuri. Asosiasi diberi informasi terkini terkait upaya diplomatik Indonesia dengan Saudi berkenaan dengan umrah.

Khoirizi mengatakan, pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 di dalam negeri terlebih dahulu sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi.

Related Posts

Selain itu, mereka juga sepakat terkait pentingnya prosedur operasi standar untuk menyelenggarakan umrah di masa pandemi. Hal itu termasuk karantina, tes covid, skema vaksinasi dan kemungkinan pemerintah menyiapkan sertifikat vaksin dalam bahasa Inggris.

“Kita lebih baik fokus dalam penanganan Covid-19 terlebih dahulu. Kemudian, kita bisa sampaikan ini kepada Arab Saudi, menunjukkan penurunan dalam jumlah kasus Covid-19,” kata Khoirizi seperti yang dikutip dari Salaam Gateway, Jumat (6/8/2021).

Ia mengatakan, daripada menggunakan negara ketiga sebagai karantina atau pilihan transit, guna memastikan perlindungan, penerbangan langsung sebaiknya dibuat sehingga resiko jemaah terpapar Covid-19 berkurang.

Menurutnya, kondisi karantina di negara ketiga juga tidak meningkatkan keselamatan jemaah karena bisa jadi negara ketiga juga tengah fokus menangani pandemi atau juga bisa jadi mereka tidak sepakat untuk menjadi tempat transit. Ia mengatakan, masih sangat sulit untuk melaksanakan umrah sementara kasus Covid-19 masih lazim.

Khoirizi menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Esham Altasaqafi, pada akhir bulan lalu guna membahas terkait detail teknis umrah. Menurutnya, dubes Saudi tersebut telah mengkonfirmasi edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi berkenaan dengan rencana untuk membuka umrah.

“Namun, detail dari edaran itu, termasuk yang berkaitan dengan Indonesia, masih dikoordinasikan,” ujar Khoirizi.

Menurutnya, dubes Saudi mengatakan pihaknya telah mengkomunikasikan pertanyaan Indonesia kepada wakil menteri luar negeri Arab Saudi. Informasi yang mereka miliki sejauh ini adalah bahwa akan ada ketentuan detail berkenaan dengan implementasi ibadah umrah 1443 H, termasuk yang berkaitan dengan jemaah Indonesia.

Pemerintah Saudi akan menerima jemaah umrah yang telah divaksinasi lengkap dengan vaksin yang disetujui Kerajaan, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson.

Selain itu, jemaah yang telah menerima dosis lengkap dari vaksin Sinovac akan diizinkan jika mereka juga diberi suntikan booster dari salah satu empat vaksin yang disetujui Saudi.

Penulis: Kink Kusuma Rein