Pemkot Revisi PPKM Makassar, Masjid dan THM Ditutup
RAIJurnal.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Hasilnya, tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.
Sebelumnya, surat edaran aturan PPKM di Makassar mendapat sorotan, lantaran Tempat Hiburan Malam (THM) boleh beroperasi secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak dibolehkan, pelaksanaan ibadah dipusatkan di rumah.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan berbagai pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.
Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada tempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.
“Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup,” ujar Danny, Kamis (8/7/2021).
Penulis: Cupex