TIRAWUTA – Dalam menjalankan roda pemerintahan, Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur menegaskan tidak akan terbawa dengan sentimen politik Pilkada 2020 lalu, saat pasangan SBM melawan petahana Tony Herbiansyah.
Mulai dari pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN, semua dipastikan mendapat perlakuan yang sama, dengan syarat mengabdi untuk kemajuan daerah Kabupaten Koltim.
Olehnya, kedisiplinan dan standar kerja yang baik sesuai peraturan yang ada, harus ditegakkan di Pemda Koltim. ASN yang melanggar akan diberi sanksi, sementara itu, non ASN yang tidak memperhatikan pekerjaan, apalagi malas berkantor akan dikeluarkan.
Saat sidak beberapa hari lalu, Andi Merya menemukan sejumlah honorer yang malas berkantor, ia pun memerintahkan kepada kepala OPD untuk segera mencoretnya. Ia lalu menugaskan mencari honorer baru yang siap mengabdi untuk Koltim.
Orang nomor satu di Koltim ini pun menepis isu beredar yang mengatakan bahwa pemecatan honorer sebagai perwujudan sentimen politik dengan periode lalu, di bawah kepemimpinan Tony Herbiansyah.
Padahal sesungguhnya ia hanya ingin memperjuangkan kesetaraan di antara tenaga honorer. Menurutnya, selama ini beberapa terlihat malas bekerja, tapi hak yang diterima sama dengan mereka yang rajin.
“Banyak honorer yang cuma makan gaji buta, hanya karena keluarga dan kerabat pejabat, mulai dari Kadis, Sekdis dan lain sebagainya. Semua dapat SK bupati tapi masuk semau-maunya saja. Sekarang ini semua harus saling kerja sama, bahu-membahu untuk daerah,” ucap Andi Merya.
Selanjutnya, kepala OPD agar segera memproses pencoretan honorer tersebut, karena jika dibiarkan menjadi kerugian buat Pemda dan masyarakat. Penggantinya kata Andi Merya, harus anak Koltim yang mau belajar dan bekerja.
“Kalau semua bekerjasama dengan baik, pasti kerja-kerja OPD juga semakin lancar. Pastinya kita akan merangkul semuanya tanpa melihat 01 atau 02. Sekarang mari kita bersama-sama untuk memajukan Kabupaten Koltim yang kita cintai ini,” kata dia.
Penulis: Rilis Editor: Kink Kusuma Rein